Hari Jumat (23/12/2005) kami rombongan 2 mobil pulang ke Semarang (Jawa Tengah). Ada peristiwa menyebalkan yg kami alami. Tepatnya ketika kami keluar pintu tol Cikampek. Kami membayar tol dgn uang 50.000. Dan kasir pintu tol memberikan kembalian. Tetapi ternyata di antara uang kembalian terdapat 1 uang 20.000 palsu. Sayang Mbak Dewi baru menyadari kalau uang itu palsu setelah kami jauh dari pintu tol. Sedangkan aku yg menerima kembalian tidak menelitinya terlebih dahulu.
Kami mencoba menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar tol Kanci (Cirebon). Dua kasir gerbang tol menolak uang tersebut. Bahkan kasir ke-2 merobek2 uang palsu tersebut. Kesimpulannya: kasir tol telah dibekali keterampilan untuk mengenali uang palsu dgn baik. Jadi tidak mungkin mereka kecolongan menerima uang palsu.
Berarti uang palsu kembalian dari gerbang tol Cikampek adalah murni tindak kejahatan oknum kasir tol. Untuk mencegah hal negatif serupa, kita sebagai konsumen tol seharusnya melakukan tindakan yg bijaksana, yaitu:
1) Bayarlah dengan uang pas. Jika tdk punya uang pas, sebaiknya kita membayar dengan uang yg nilainya mendekati. Misalnya harganya 7.000, maka bayarlah dengan uang 10.000 atau 20.000. Jangan dengan uang 50.000, apalagi 100.000.
2) Untuk dapat membayar dengan uang pas, maka kita harus sudah mempersiapkan uang tol sebelum kita berangkat.
3) Periksa uang kembalian, apakah palsu? Atau mungkin uang sudah robek? Jangan seperti saya yg begitu terima kembalian langsung tancap. Waspadai uang pecahan yg sering dipalsukan, misalnya pecahan 20.000 dan 50.000. Jika uang robek, lebih baik minta ganti uang yg masih utuh.
4) Jika mengalami hal tersebut, catatlah nomer gerbang tol & waktu pembayaran. Dan jika memungkinkan, catat nama kasir. Informasi ini penting jika kita ingin melakukan claim.
Memang transaksi pembayaran uang tol termasuk transaksi yg cepat. Kecepatan transaksi ini adalah suatu tuntutan. Coba lihat transaksi di tol kota pada jam2 sibuk. Betapa padat antrian kendaraan yg mengakibatkan antrian yg cukup panjang. Seringkali konsumen terlalu percaya dengan transaksi cepat ini sehingga bisa saja kita dirugikan. Dan sering pula ketika kita dirugikan, kita malas complaint & melakukan claim. Tentu karena keterbatasan waktu kita & juga karena lupa mencatat waktu, tempat & pelakunya. Biasanya kita sadarnya terlambat. Kerugian kita ini bisa saja berupa:
1) Kembalian kurang dari nilai seharusnya.
2) Uang kembalian palsu.
3) Uang kembalian tidak layak, misalnya sobek, kumal, atau mungkin ternoda/tercoret-coret. Aku pernah menerima uang kembalian ternoda oleh darah. Ih, serem.
Tidak hanya transaksi di jalan tol, tapi kita harus tetap waspada di setiap transaksi. Jika kita menerima uang palsu, berikut adalah tindakan yg dapat kita lakukan:
1) Minta ganti dengan uang asli. Ini dapat kita lakukan jika kita menyadarinya saat transaksi.
2) Laporkan ke kantor polisi dengan membawa bukti uang palsu lengkap dengan info: waktu & tempat transaksi, pelaku & perusahaan/usaha terkait.
3) Jika tdk dapat melakukan ke-2 langkah di atas, maka sebaiknya tidak mencoba menggunakan uang palsu yg telah terlanjur kita terima tersebut. Bisa2 kita yg dituduh pemalsu atau pengedar uang palsu.
No comments:
Post a Comment